SURAT PERJANJIAN
SEWA-KONTRAK RUMAH
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
[.....................................]
Alamat :
[......................................................................
..................................................................]
No. KTP :
[.....................................]
Pekerjaan :
[.....................................]
Selanjutnya disebut Pihak Pertama (I)
Dengan ini menerangkan bahwa :
Nama :
[.....................................]
Alamat :
[......................................................................
..................................................................]
No. KTP :
[.....................................]
Pekerjaan :
[.....................................]
Selanjutnya disebut Pihak Kedua (II)
Dalam hal ini, Pihak Pertama (I) menyewakan/mengontrakkan
rumah tinggal kepada Pihak Kedua (II) yaitu sebuah bangunan, dinding batu bata,
atap genteng, lantai keramik, berikut aliran listrik, air PAM dan sambungan
telepon yang beralamat di
[...........................................................................................]
Sewa tersebut dilangsungkan dan diterima dengan harga Rp.
[.....................................] selama satu tahun. Terhitung mulai
tanggal [.....................................] s/d
[.....................................] yang mana uang sewa tersebut telah
dibayarkan oleh Pihak Kedua (II) kepada Pihak Pertama secara Tunai, maka :
Pihak Kedua (II) sebagai pengontrak menjamin bahwa, Rumah
tersebut :
1. Tidak disewakan kepada orang lain.
2. Tidak dijaminkan atau digadaikan untuk pelunasan suatu
hutang.
3. Pihak Kedua (II) wajib memelihara dan memperbaiki
kerusakan-kerusakan terhadap rumah tersebut selama masa kontrak.
4. Rumah yang disewakan tersebut sebagai Rumah Tinggal,
apabila di kemudian hari dipergunakan untuk hal-hal yang dapat menyalahi /
melanggar hukum, di luar tanggung jawab Pihak Pertama (I).
5. Tidak diperbolehkan menambah / mengurangi bangunan tersebut
kecuali ada kesepakatan / persetujuan dari Pihak Pertama (I).
6. Apabila dikehendaki dapat diperpanjang setelah jangka waktu
selesai, dengan harga sewa dan syarat-syarat yang akan ditetapkan kemudian
secara musyawarah dan mufakat sekurang-kurangnya dua bulan sebelum masa
berakhir sewa.
Pihak
Pertama Pihak
Kedua
[........................] [.........................]
Saksi:
[.........................]
[.........................]