Minggu, 25 Desember 2011

Perjanjian Sewa Rumah


SURAT PERJANJIAN
SEWA-KONTRAK RUMAH

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama         : [.....................................]
Alamat        : [......................................................................
..................................................................]
No. KTP     : [.....................................]
Pekerjaan  : [.....................................]
Selanjutnya disebut Pihak Pertama (I)
Dengan ini menerangkan bahwa :
Nama         : [.....................................]
Alamat        : [......................................................................
..................................................................]
No. KTP     : [.....................................]
Pekerjaan  : [.....................................]
Selanjutnya disebut Pihak Kedua (II)
Dalam hal ini, Pihak Pertama (I) menyewakan/mengontrakkan rumah tinggal kepada Pihak Kedua (II) yaitu sebuah bangunan, dinding batu bata, atap genteng, lantai keramik, berikut aliran listrik, air PAM dan sambungan telepon yang beralamat di [...........................................................................................]
Sewa tersebut dilangsungkan dan diterima dengan harga Rp. [.....................................] selama satu tahun. Terhitung mulai tanggal [.....................................] s/d [.....................................] yang mana uang sewa tersebut telah dibayarkan oleh Pihak Kedua (II) kepada Pihak Pertama secara Tunai, maka :
Pihak Kedua (II) sebagai pengontrak menjamin bahwa, Rumah tersebut :
1.    Tidak disewakan kepada orang lain.
2.    Tidak dijaminkan atau digadaikan untuk pelunasan suatu hutang.
3.    Pihak Kedua (II) wajib memelihara dan memperbaiki kerusakan-kerusakan terhadap rumah tersebut selama masa kontrak.
4.    Rumah yang disewakan tersebut sebagai Rumah Tinggal, apabila di kemudian hari dipergunakan untuk hal-hal yang dapat menyalahi / melanggar hukum, di luar tanggung jawab Pihak Pertama (I).
5.    Tidak diperbolehkan menambah / mengurangi bangunan tersebut kecuali ada kesepakatan / persetujuan dari Pihak Pertama (I).
6.    Apabila dikehendaki dapat diperpanjang setelah jangka waktu selesai, dengan harga sewa dan syarat-syarat yang akan ditetapkan kemudian secara musyawarah dan mufakat sekurang-kurangnya dua bulan sebelum masa berakhir sewa.


           Pihak Pertama                                                                   Pihak Kedua


           [........................]                                                                  [.........................]

Saksi:

[.........................]

[.........................]